- PEMBINAAN - DAN - PEDOMAN - OPERASIONAL - PENYIDIK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik PNS
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan
penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan
kuatintasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. UU No 8 Tahun 1981;UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :KEDUDUKAN,TUGAS DAN WEWENANG ,HAK DAN KEWAJIBAN ,PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN ,SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN,PAKAIAN, KELENGKAPAN DAN KARTU TANDA PENGENAL ,PEMBINAAN ,PELAKSANAAN PENYIDIKAN DAN OPERASI,
RUANG LINGKUP DAN SYARAT OPERASIONAL ,PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tentang Pengelolaan Barang
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 6 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI,PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN
PENGANGGARAN
PENGADAAN
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PEMANFAATAN
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
PENILAIAN
PENGHAPUSAN
PEMINDAHTANGANAN
PEMBIINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Sekolah 12 Tahun di Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya,
perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat
memberi kontribusi positif kepada meningkatnya angka IndekPembangunan Manusia (IPM);
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD
1945 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun
2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 2005;PP No 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 55 Tahun 1998;PP No 29 Tahun 1990 ; PP No 39 Tahun 1992;PP No 19 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun
2007;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No
036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 004/U/2002;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 060/U/2002;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN ,KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN ,SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN
WAJIB SEKOLAH 12 TAHUN ,KELEMBAGAAN,HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN
PEMBIAYAAN,INDIKATOR KINERJA MONITORING
DAN EVALUASI
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2008
- ORGANISASI - DAN -TATA KERJA - PELAKSANA - BADAN NARKOTIKA -
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan telah banyak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aditif lainnya yang semakin meningkatkan sehingga membutuhkan penanganan komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi proporsonal di pusat dan daerah dipandang perlu di atur dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika KAB. OKUT
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 8 tahun 1974; UU No 8 tahun 1976; UU No 5 tahun1997; UU NO 37 tahun 2003, UU No 10 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, PP No 41 tahun 2007, PerPres No 83 tahun 2007.
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Pembentukan, Tata kerja, Eselonisasi, Pngangkatan Dan Penghentian Pelaksana Harian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD KAB. OKUT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, lLD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
perlu dilakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;5. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 21 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
PENGGANGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di cabut :Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2008
IZIN PENYELENGGARAAN - LEMBAGA - LATIHAN KERJA SWASTA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Lembaga-lembaga Latihan Kerja yang
diselenggarakan oleh swasta, maka perlu diatur mengenai
perizinannya sesuai dengan kewenangan desentralisasi
Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 23 Tahun 1992;PP No 25 Tahun 2000
Perda No 2 Tahun 2006;Perda No 13 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : PERIZINAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2008
IZIN USAHA INDUSTRI, - TANDA - DAFTAR INDUSTRI - DAN- IZIN PERLUASAN INDUSTRI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat,
serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri
dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur
mengenai Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin
Perluasan Industri
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.;UU No 3 Tahun 1982 ;UU No 5 Tahun 1984 ;UU No 9 Tahun 1995;
UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;PP No 17 Tahun 1986;PP No 13 Tahun 1995;PP No 25 tahun 2000;Inpres No 5 Tahun 1984;Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
590/MPP/Kep/10/1999;Perda No 3 Tahun 2006;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PEMBERIAN IUI, TDI, DAN IZIN PERLUASAN. ,OBJEK DAN SUBJEK IUI dan TDI,TATA CARA MEMPEROLEH IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) ,TATA CARA MEMPEROLEH TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) ,TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PERLUASAN INDUSTRI,
,ATA CARA MEMPEROLEH IZIN PERLUASAN INDUSTRI,MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR,PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN ,KEWAJIBAN PEMEGANG IUI / TDIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,KETENTUAN-KETENTUAN LAIN ,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN,KETENTUAN PERALIHAN ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
184/Menkes/Per/II/1995 Jo keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 679/Menkes/SK/2003, tentang Kewenangan Penerbitan
Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada
Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Thaun 2000;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995;Permnendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1189A/Menkes/SK/IX?1999;Permendagri No 130-67 Tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/2003;Perda No 3 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : IZIN KERJA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Apotek berada pada Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Apotek dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;UU No8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :PERIZINAN
TATA KERJA DAN PELAYANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2008
Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten
danKota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1424/SK/XI/2002, tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Optik berada pada Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
UU No 8 Tahun 1981
UU No 23 tahun 1992
UU No 37 Tahun 2003
UU No 10 Tahun 2004
UU No 32 Tahun 2004
UU No 33 Tahun 2004
PP No 27 tahun 1983
PP No 25 Tahun 2000
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/XI/2002
Perda Nomor 12 Tahun
Materi Pokok dalam Peratran ini antara lain : IZIN OPTIK ,KETENAGAKERJAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat