Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI,PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGADAAN PENERIMAAN DAN PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENILAIAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PEMBIINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN TUNTUTAN GANTI RUGI KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat