Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2008

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI,PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGADAAN PENERIMAAN DAN PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENILAIAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN PEMBIINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN TUNTUTAN GANTI RUGI KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
17 September 2008
Tanggal Pengundangan
18 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan