Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :KEDUDUKAN,TUGAS DAN WEWENANG ,HAK DAN KEWAJIBAN ,PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN ,SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN,PAKAIAN, KELENGKAPAN DAN KARTU TANDA PENGENAL ,PEMBINAAN ,PELAKSANAAN PENYIDIKAN DAN OPERASI, RUANG LINGKUP DAN SYARAT OPERASIONAL ,PEMBIAYAAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat