PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - APBD - TAHUN - ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 12 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997 ;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005 ;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahu 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendari No 64 Tahun 2013;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2015
PERUBAHAN - KETUJUH - ATAS - PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR - 71 - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPTS/BPAKD/2015 Tahun 2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015, dan evaluasi
bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Uu No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;Uu No 17 tahun 2003;UU No 37 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 12 Tahun 2011;UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP nO 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 8 tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun Anggaran 2015 dirubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 311 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama
Dasar Hukum dalam peraaturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;Uu No 33 Tahun 2004;UU No 37 tahun 2003;Uu No 28 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 37 tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No2 Tahun 2012
Materi pkok dalam peraturan ini antara lain;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2015
APBD - perubahan - kabupaten - ogan komering ulu timur - tahun anggar 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD Perubahan disertai penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU NO 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU NO 37 Tahun 2003;UU NO 28 Tahun 2009;PP NO 58 Tahun 2005;PP NO 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2015,pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD
perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, “LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 TAhun 2005;PP No 24 TAhun 2005;PP No 54 TAhun 2005;PPNo 55 TAhun 2005;PP No 66 Tahun 2005;PP NO 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat 1Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetuiuan
bersama
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 tahun 2004;Uu No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 Tahun 2009;PP No 28 Tahun 2009;PP No 58 tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2014 ; Perda No 36 Tahun 2007 ; Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 12 Tahun 1985 ; UU No 18 Tahun 1997 ; UU No 21 Tahun 1997 ; UU No 28 Tahun 1999 ; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;Uu No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;Pp No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 56 tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 59 Tahun 2007;Perda No 59 Tahun 2007 ; Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 14 Tahun 2012 ;Perda No 6 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2014
Bahwa bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral
sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya,
untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka setiap bangunan
gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras
dengan tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 2002;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007;PP No 36 tahun 2005.
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung,Persyaratan Bangunan Gedung,Penyelengara Banguan Gedung,Tim Ahli Banguan Gedung ,Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraan Bangunan Gedung ,Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 Huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
Kabupaten/ Kota bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar RI 1945 ;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 15 Tahun 1997;PP No 22 Tahun 1983;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 37 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi ,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsif dan Sasaran,Struktur dan Besarnya tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan Saat Retribusi terhutang,Tata cara pemungutan,Sanksi Administrasi,Tata Cara pembayaran,Tata Penagihan ,Pengambilan Kelebihan Pembayaran ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan Retribusi,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan 16 Desa dalam Kab OKUT
ABSTRAK:
Pada ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Kode dan Data Wilayah Administrasi maka ditetapkanya 16
(Enam Belas) Desa yang berdasarkan pada Peraturan Bupati
Ogan Komering Ulu Timur tentang Pembentukan Desa Persiapan
Kotanegara Timur Kecamatan Madang Suku II, Desa Kalirejo
Kecamatan Madang Suku II, Desa Talang Giring Kecamatan
Madang Suku II, Desa Harjo Mulyo Jaya Kecamatan Madang
Suku I, Desa Marta V Jaya Kecamatan Madang Suku III, Desa
Berasan Mulya Kecamatan Buay Madang Timur, Desa
Gumukrejo Kecamatan Buay Madang Timur, Desa Mojosari
Kecamatan Belitang, Desa Sumber Tani Kecamatan Buay
Madang Timur, Desa Bawang Tikar Kecamatan Semendawai
Timur, Desa Karang Binangun II Kecamatan Belitang Madang
Raya, Desa Karya Bakti Kecamatan Semendawai Timur, Desa
Tanjung Mulya, Raman Agung, Bukit Mas dan Tanjung Agung
Kecamatan Buay Madang Timur ;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, maka perlu
penetapan desa baru
bahwa 16 (Enam Belas) Desa Persiapan dalam Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
statusnya menjadi Desa Definitif
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur tentang Penetapan Desa.
Dasar hukum dslsm peraturan ini antara lain ;Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945 ; UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Penetapan Desa,Luas Wilayah dan bata Desa,Wewenang dan Kewajiban,Pemerintah Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat