Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Ulu Timur Tahun Anggaran 2015,pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat