Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timut TA 2021 yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan Rancangan peraturan bupati tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2021. Penyempurnaan dilakukan agar peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan APBD TA 2021, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Penjabaran Perubahan APBD TA 2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati
12 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjaawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERBUP No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP No. 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pertanggungjawaban APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
9 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012-2032 terjadi dinamika pembangunan internal Kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi Kabupaten sehingga meningkatkan kesejateraan seluruh masyarakat. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka dipandang perlu peninjauan kembali Rencana Tata Ruang yang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun. Dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telahdiubah dengan PP No. 21 Tahun 2021; PERMENPUPR No. 14/PRT/M/2015; PERMENATR/KABPN No. 6 Tahun 2017; PERMENATR No. 8 Tahun 2017; PERMENATR/KABPN No. 1 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mekanisme perizinan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
53 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 97 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 31 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, gambaran umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, industri pariwisata, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kawasan strategis, pendaftaran usaha, waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, kerjasama dan kemitraan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, standarisasi dan tenaga kerja, penanaman modal, insentif dan disinsentif, penghargaan, informasi kepariwisataan, badan promosi pariwisata daerah, peran serta masyarakat, pajak dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD); tanggung jawab sosial dan lingkungan; kegiatan usaha pengelolaan daya tarik wisata alam; kegiatan usaha daya tarik budaya; kegiatan usaha mengelola daya tarik wisata buatan; kegiatan usaha kawasan pariwisata; kegiatan jasa transportasi wisata; kegiatan usaha jasa perjalanan wisata; kegiatan usaha jasa makanan dan minuman; kegiatan usaha penyediaan akomodasi; usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan rekreasi; usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; usaha jasa informasi dan konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; usaha Wisata Tirta dan usaha Wisata Bahari; usaha Solus Per Aqua (SPA); pengelolaan dan pengembangan fasilitas pariwisata milik daerah; waktu dan tempat penyelenggaraan usaha pariwisata; kemitraan usaha pariwisata; penelitian dan pengembangan pariwisata serta ekonomi kreatif; tenaga kerja warga negara asing; penanaman modal di bidang kepariwisataan; tata cara pemberian insentif penyelenggaraan kepariwisataan; tata cara pemberian disinsentif penyelenggaraan kepariwisataan, pemberian penghargaan, bentuk penghargaan dan cara pelaksanaan pemberian penghargaan; tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata cara pelaksanaan pengawasan dan penindakan diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu mengatur kembali ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester I APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemda, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mencabut PERDA No. 35 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, tata cara penyusunan RKA, tata cara penyusunan Anggaran Kas dan SPD, tata cara pergeseran anggaran, penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah Peraturan Daerah dan penghapusan Piutang Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta prekursor narkotika di satu susu merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diamanatkan untuk menyusun peraturan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kemitraan dan jejaring kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui penyertaan modal daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan investasi pemerintah daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2018; .
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jenis, jumlah dan sumber penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 3 ayat (2) PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 59 Tahun 2021
PEDOMAN - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2021/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ,bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme di lingkungan kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur ,pejabat /pegawai Pemerintah kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan /atau perkerjaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;UU No 37 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 94 Tahun 2021;Perpres No 54 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10 Tahun 2019;Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi No 2 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Maksud tujuan dan prinsif ,Pelaporan dan Penetapan status gratifikasi,Unit Pengendalian Gratifikasi,Pengawasan,Sanksi,Pembiayaan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat