Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Takalar 2022 No.1/TLD.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan
khususnya dalam rangka kelancaran kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional Strategis Kawasan Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat maupun Pembinaan Sosial Kemasyarakatan lainnya dengan tujuan mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2018 di cabut sebagian dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; Permendagri Nomor 01 Tahun 2017; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun 2010; Perda Nomor 06 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PEMBENTUKAN KECAMATAN. BAB IV PROFIL DAN CAKUPAN WILAYAH. BAB V BATAS WILAYAH. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
VIII Bab, 10 Pasal (6 Hlm), 2 Hlm. Penjelasan dan III Lampiran (3 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam rangka kelancaran kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional Strategis Kawasan
Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat maupun Pembinaan Sosial Kemasyarakatan lainnya dengan tujuan mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1
Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2018 di cabut sebagian dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; Permendagri Nomor 01 Tahun 2017; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun 2010; Perda Nomor 06 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PEMBENTUKAN KECAMATAN. BAB IV PROFIL DAN CAKUPAN WILAYAH. BAB V BATAS WILAYAH. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
VIII Bab, 10 Pasal (6 Hlm.), 2 Hlm. Penjelasan dan III Lampiran (3 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PerubahanBentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun2018.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB IV NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB V KEGIATAN USAHA. BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VII MODAL, SAHAM DAN. BAB VIII ORGAN PERSERODA. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN DAERAH. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
XI Bab, 18 Pasal (10 Hlm.) dan 2 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Takalar 2022 No.4/TLD.No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan air minum demi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar memperoleh kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif perlu meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum dan mengembangkan perekonomian daerah melalui pengelolaanBadan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan UsahaMilik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V TATA KELOLA PERUMDA AIR MINUM. BAB VI ORGAN PERUMDA. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII PEGAWAI PERUMDA. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN. BAB X PENGGUNAAN LABA. BAB XI LAPORAN KEGIATAN USAHA. BAB XII KERJASAMA PERUSAHAAN. BAB XIII ANAK PERUSAHAAN. BAB XIV PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XV SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati.
XXII Bab, 83 Pasal (27 Hlm.) 6 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus
bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak. Bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas
mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kuaiitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 9 Tahun 2008; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2012; Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011; Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019; Perda Kab. Takalar No. 20 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM.BAB 2 ASAS DAN TUJUAN. BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP. BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK. BAB V PENGUATAN KELEMBAGAAN. BAB VI UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENGADUAN. BAB VIII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI. BAB X PEMBIAYAAN. BAB X PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XlI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
BUPATI TAKALAR
PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 5 TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
XII Bab, 17 Pasal (12 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Takalar 2022 No.5/TLD.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara, Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diselenggarakan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Permen KP Nomor 42/PERMEN- KP/2019 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ASAS DAN RUANG LINGKUP, BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI. BAB V PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN. BAB VI PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN. BAB VIII PENDATAAN. BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT. BAB X PENGAWASAN. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
XII Bab, 39 Pasal (23 Hlm.) dan 15 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717):
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2010 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
BAB III: PEMERINTAHAN DESA PERSIAPAN
BAB IV: KEWENANGAN DESA PERSIAPAN
BAB V: PEMBIAYAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PPNomor 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP
Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Takalar Nomor 1 Tahun 2018; Perbup. Takalar Nomor 14 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 15 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 16 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 17 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 18 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN KODE DESA PERSIAPAN. BAB III PEMBENTUKAN DESA, CAKUPAN WILAYAH, LUAS WILAYAH, DAN JUMLAH PENDUDUK. BAB IV BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN, DAN PETA WILAYAH DESA. BAB V PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PEMBIAYAAN KEUANGAN DESA. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Maccini Sombala, Desa Persiapan Sawakung Beba, Desa Persiapan Biring Kassi, dan Desa Persiapan Kaballakokang Pakkabba Kecamatan Galesong Utara, Peraturan Bupati Takalar
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galesong Timur, Desa Persiapan Kampung Beru, dan Desa Persiapan Tarembang Kecamatan Galesong, Peraturan Bupati Takalar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan, Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Minasa Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Peraturan Bupati Takalar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kale Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan/atau pemisahan Aset Desa akibat dari adanya Pembentukan Desa-Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
IX Bab, 40 Pasal (18 Hlm.), 7 Hlm. Penjelasan dan X Lampiran (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TETE BONEA, DESA PERSIAPAN PUNTONDO, DESA PERSIAPAN MALABA DAN DESA PERSIAPAN JANG KECEMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Malaba dan Desa Persiapan Kajang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan Peraturan Bupati.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah diubah kedua kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggabungan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BONTOLEBANG KECAMATAN POLONG BANGKENG SELATAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Bontolebang Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah diubah kedua kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2010 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggabungan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, P[USAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
BAB III: PEMERINTAHAN DESA PERSIAPAN
BAB IV: KEWENANGAN DESA PERSIAPAN
BAB V: PEMBIAYAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat