PERLINDUNGAN-DAN-PEMBERDAYAAN-NELAYAN,-PEMBUDI-DAYA-IKAN-DAN-PETAMBAK-GARAM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Takalar 2022 No.5/TLD.No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara, Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diselenggarakan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Permen KP Nomor 42/PERMEN- KP/2019 Tahun 2019.
- BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ASAS DAN RUANG LINGKUP, BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI. BAB V PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN. BAB VI PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN. BAB VIII PENDATAAN. BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT. BAB X PENGAWASAN. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
- XII Bab, 39 Pasal (23 Hlm.) dan 15 Hlm. Penjelasan.
|