PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 39 TAHUN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Takalar tentang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jendera l Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
b. bahwa berdasarkan peitimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahu n 2000 tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu n 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahu n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahu n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instans i Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu n 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD , Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2021;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.7/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 {Covid-19) Dan Dampaknya;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Takala r Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021;
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 08 TAHUN 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5050);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4433;
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4535);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5067);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kwasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5355);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB III
DINAS KESEHATAN
BAB IV
DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI,
DAN KEPARIWISATAAN
BAB V
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
BAB VI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB VII
DINAS PERTANIAN
BAB VIII
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN
ENERGI SUMBERDAYA MINERAL
BAB IX
DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB X
DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCATAAN SIPIL
BAB XI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
BAB XII
DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XIV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB XV
TATA KERJA
BAB XVI
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
NOMOR : 08 TAHUN 2013
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
Mengingat
:
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali
sehingga Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 perlu
diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 11974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antaaara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang
Wewenang Pengankatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentng
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4741);
11. Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang
Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
pendanaan Korps pegawai republic Indonesia dan
Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada
Sekretariat Dewan Korps Pegawai republic Indonesia;
13. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai republic
Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi
Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09)
BAB XIII A
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 05 TAHUN 2014
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022.
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017-2022;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pendahuluan, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BA TUAN TATA CARA PENGELOLAANPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
a. bahwa setelah mencermati Peraturan Bupati Takalar Nornor 09.a
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, masih ada beberapa materi yang perlu penyesuaian dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah
dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
meninjau kembali Peraturan Bupati
Nomor 09.a Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
5049);
5.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
I 0. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
I 0. Peraturan Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaanan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VI PENGURANGAN PAJAK
BAB VII PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII PEMERIKSAAN PAJAK
BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X WEWENANG
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 27
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 61 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA
DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembe ntukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan
Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor ........).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KETAHANAN PANGAN
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 61 TAHUN 2016
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat