Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahandan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat di
perlukan adanya sumber Pendapatan Asli Daerahyang berasal dari Perusahaan daerah yang Produktif,
Profesional, Kompetitif dalam menghadapi
persaingan usaha yang sehat dalam Ekonomi global;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu membentukperaturan Daerah tentang Perusahaan DaerahPanrannuangku.
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangpembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ):
5. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421 );
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepoblikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangtentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
9. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang – Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraanPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4574 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7Tahun 2007 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
MODAL
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI
ORGANISASI
BAB VII
BADAN PENGAWAS
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI KARYAWAN
BAB X
TAHUN BUKU
BAB XI
ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XIII
KARYAWAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PEMBUBARAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
NOMOR : 01 TAHUN 2014
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 111 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, Berita Daerah Kabupaten Takalar 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Oleh karena telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimana Pajak Hotel selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Hotel dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiian Pajak;
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 3 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain - lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 201 2 tentang Pajak Daerah.
Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel adaiah pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Pelayanan yang disediakan Hotel meliputi pelayanan yang diberikan hotel termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel meliputi fasilitas telepon, faksimile, telex, intemet, ruang rapat/pertemuan, pelayanan laundry, resto, transportasi, dan fasilitas sejenisnya juga termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hotel adaiah jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima Hotel. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan harga cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan
dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian pasar
grosir dan /atau pertokoan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan nilai - nilai organisasi instansi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai pemerintah Kabupaten Takalar maka perlu disusun peraturan Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahu n 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 6, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu n 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2010 Nomor 74, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu n 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintaih Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor 68, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0 7 Tahu n 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahu n 2019 Nomor 06);
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar ;
11 . Peraturan Bupati Takalar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 ;
12. Keputusan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 202 1 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 .
Kode Etik Aparatur Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 140 dan pasal 141
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1.Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad
Tahun1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 100 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …… Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 1988
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat II Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun Nomor);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 02 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB III
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
BAB IV
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
BAB V
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB VI
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB IX
KEBERATAN
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 11 TAHUN 2012
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Mengingat :
Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013;
c. bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Pasal 107 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah mendelegasikan lebih lanjut pengaturan teknis
penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 71);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB III
MEKANISME PENCATATAN SIPIL
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 18 Desember 201 7 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dimana Pajak Restoran selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pengelolaan Pajak Restoran dialihkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingka t 11 di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 200 4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penjndang - undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 201 2 tentang Pajak Daerah;
Mengartur tentang Pelaksanaan Pajak Restoran Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 132
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang
BUM Desa.
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan :
a. Inisiatif Pemerintah Desa dan/ atau masyarakat Desa;
b. Potensi Usaha ekonomi Desa;
c. Sumberdaya alam di Desa;
d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat