ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktifitas dan produksi komoditas pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut diatas, dan agar dalam
pelaksanaan menetapkan subsidi pupuk dapat berjalan
lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar;
d. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Takalar tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2016
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
SALINAN
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), juncto
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hartikultura
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5170);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5587);
14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5593);
15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
18. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/10/2010 tentang syarat dan
Tatacara Pendaftaran Pupuk An Organik (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 491);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2- 12 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan
Kebijakan Pupuk;
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentamng Pedoman
Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani
(Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1055);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 662);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1613);
26. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merk
Untuk Pupuk Bersubsidi;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Memperhatikan : Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun Anggaran 2016
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG TAMBAHAN
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Takalar.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Takalar.
6. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia,
fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik
pembuat pupuk. 7. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati,
kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organic
lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau
cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang
bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organic
tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimiah dan biologi tanah. 8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan. 9. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan
dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sector pertanian. 10. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk
bersubsidi perkabupaten yang dihitung berdasarkan usulan dari
Bupati atau Dinas yang membidangi sector pertanian di Kabupaten. 11. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga
pupuk besubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur
Lini IV yang di tetapkan oleh Menteri Pertanian.
12. Sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak
dan budidaya ikan dan/atau udang.
13. Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang
tanaman pangan, holtokultura, perkebunan dan/atau peternakan.
14. Petambak adalah perorangan warga Negara Indonesia yang
mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang.
15. Kelompok tani adalah kumpulan petani atau petambak yang dibentuk
atas dasar kesamaan kepebtingan, kesamaan kondisi lingkungan
sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban
untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
16. Pelaksanaan Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk.
17. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
18. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
19. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani Pupuk Bersubsidi
selanjutnya di singkat RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk
bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah
anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk
bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana
produksi.
20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat
KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan
pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati.
21. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di Lingkungan Kementerian
Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
22. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi tanaman pangan
dan hartikultura, perkebunan, kehutanan dan peternakan di
Kabupaten Takalar.
23. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah instansi yang membidangi
perikanan di Kabupaten Takalar.
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik
yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.
(2) Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Urea, SP-36, ZA dan NPK.
BAB III
PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan
luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiak
diperuntukkan bagi perusahan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau peusahaan perikanan budidaya.
Pasal 4
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan
kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Bidang Kepad Kepala Dinas.
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis, jumlah, sub sektor, Kecamatan dan sebaran bulanan
seperti tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dirinci
lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran
bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 6
(1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Dinas
Pertanian Kab. Takalar diketahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang membidangi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Takalar.
Pasal 7
Untuk menjamim terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5, Bupati dapat melakukan penyesuaian
berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi
prioritas di wilayah masing-masing.
Pasal 8
Dinas Pertanian bersama Kantor Ketahanan Pangan Daerah wajib
melaksanakan pembinaan kepada petani, petambak dan/atau kelompoktani
dalam penyusunan RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan
penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat petani, petambak dan/atau
kelompoktani di wilayahnya.
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 9
(1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 terjadi kekurangan dapat di penuhi melalui
realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor, dengan ketentuan bahwa
Realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota lebih lanjut
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
(2) Kecamatan yang mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi sebagai
akibat dilakukannya realokasi antar Kecamatan sebagaiman, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau realokasi antar Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi
antar Kecamatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi disuati Kecamatan pada bulan berjalan
tidak mencukupi, penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya dapat
dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau
dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi 1(satu)
tahun, melalui realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke
petani/petambak dan/atau kelompoktani melalui Penyalur di Lini IV
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian yang berlaku
(2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian oleh Penyalur di Lini
IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani diatur sebagai berikut :
a. Penyalur Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV ke petani/petambak
dan/atau kelompoktani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Mentreri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku dan dibuktikan
dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada petani/petambak
dan/atau kelompoktani.
(3) Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV
petani/petambak dan/atau kelompoktani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten berkoordinasi dengan kelembangan
penyuluh tingkat Kabupaten guna melakukan pendataan RDKK
diwilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk
Bersubsidi sesuai alokasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(4) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat petani, petambak
dan/atau kelompoktani di lakukan melalui pendampingan penerapan
pemupukan brimbang spesifik lokasi oleh penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani/petambak
dan/atau kelompoktani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk
sebagai satu kesatuan dari KPPP di Kabupaten/Kota.
(6) Dinas Pertanian yang memperoleh alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantian Kegiatan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2016, melaporkan hasil verifikasi dan
vilidasi penyaluran pupuk bersubsidi setiap bulannya kepada Direktur
Jenderal.
(7) Hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab
mutlak oleh Kepala Dinas.
(8) Pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai petunjuk
pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun
2016 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyalur
di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk
Bersubsidi saat dibutuhkan petani, petambak dan/atau kelompoktani
diwilayah tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk
penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 12
(1) Penyalur di Lini IV yang di tunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut :
a. Pupu Urea = Rp. 1.800; per kg;
b. Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg;
c. Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg;
d. Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg; dan
e. Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
untuk pembelian oleh petani, petambak dan/atau kelompoktani di Lini IV
secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :
a. Pupuk Urea = 50 kg;
b. Pupuk SP-36 = 50 kg;
c. Pupuk ZA = 50 kg;
d. Pupuk NPK = 50 kg;
e. Pupuk Organik = 40 kg;
Pasal 13
(1) Kemasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak
mudah hilang/terhapus yang bertuliskan:
Pupuk Bersubsidi
Permerintah
Barang Dalam
Pengawasan
(2) Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna
merah muda (pink) dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai
Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang
berlaku serta melakukan pengawalan terhadap penyaluran pupuk
bersubsidi dari Lini IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani.
(2) Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melaporkan perkembangan realisasi
penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani/petambak dan/atau
kelompoktani setiap bulannya kepada Menteri Pertanian melaui Direktur
Jenderal.
Pasal 16
(1) KPPP kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi diwilayahnya.
(2) KPPP kebupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 17
(1) KPPP kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(2) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan Pupuk
Bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut
oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
|