Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 81 Tahun 2015

KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Takalar. 3. Bupati adalah Bupati Takalar. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar. 6. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 7. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organic lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organic tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimiah dan biologi tanah. 8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan. 9. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sector pertanian. 10. Kebutuhan pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi perkabupaten yang dihitung berdasarkan usulan dari Bupati atau Dinas yang membidangi sector pertanian di Kabupaten. 11. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga pupuk besubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang di tetapkan oleh Menteri Pertanian. 12. Sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang. 13. Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang tanaman pangan, holtokultura, perkebunan dan/atau peternakan. 14. Petambak adalah perorangan warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang. 15. Kelompok tani adalah kumpulan petani atau petambak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepebtingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 16. Pelaksanaan Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk. 17. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 18. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 19. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani Pupuk Bersubsidi selanjutnya di singkat RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi. 20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati. 21. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. 22. Dinas Pertanian adalah instansi yang membidangi tanaman pangan dan hartikultura, perkebunan, kehutanan dan peternakan di Kabupaten Takalar. 23. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah instansi yang membidangi perikanan di Kabupaten Takalar. BAB II JENIS PUPUK BERSUBSIDI Pasal 2 (1) Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. (2) Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 3 (1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim per keluarga. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiak diperuntukkan bagi perusahan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau peusahaan perikanan budidaya. Pasal 4 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Bidang Kepad Kepala Dinas. (2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis, jumlah, sub sektor, Kecamatan dan sebaran bulanan seperti tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 6 (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 mempertimbangkan rekap RDKK yang disusun oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Takalar diketahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Takalar. Pasal 7 Untuk menjamim terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5, Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pasal 8 Dinas Pertanian bersama Kantor Ketahanan Pangan Daerah wajib melaksanakan pembinaan kepada petani, petambak dan/atau kelompoktani dalam penyusunan RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat petani, petambak dan/atau kelompoktani di wilayahnya. BAB IV REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI Pasal 9 (1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 terjadi kekurangan dapat di penuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor, dengan ketentuan bahwa Realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar. (2) Kecamatan yang mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi sebagai akibat dilakukannya realokasi antar Kecamatan sebagaiman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau realokasi antar Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar Kecamatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi disuati Kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi 1(satu) tahun, melalui realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). BAB V PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 10 (1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke petani/petambak dan/atau kelompoktani melalui Penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku (2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian oleh Penyalur di Lini IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani diatur sebagai berikut : a. Penyalur Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mentreri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada petani/petambak dan/atau kelompoktani. (3) Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV petani/petambak dan/atau kelompoktani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten berkoordinasi dengan kelembangan penyuluh tingkat Kabupaten guna melakukan pendataan RDKK diwilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (4) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat petani, petambak dan/atau kelompoktani di lakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan brimbang spesifik lokasi oleh penyuluh. (5) Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lini IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari KPPP di Kabupaten/Kota. (6) Dinas Pertanian yang memperoleh alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantian Kegiatan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2016, melaporkan hasil verifikasi dan vilidasi penyaluran pupuk bersubsidi setiap bulannya kepada Direktur Jenderal. (7) Hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak oleh Kepala Dinas. (8) Pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2016 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 (1) Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyalur di Lini III dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan Pupuk Bersubsidi saat dibutuhkan petani, petambak dan/atau kelompoktani diwilayah tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Subsidi Pupuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk penyerapan Pupuk Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VI HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 12 (1) Penyalur di Lini IV yang di tunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Pupu Urea = Rp. 1.800; per kg; b. Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg; c. Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg; d. Pupuk NPK = Rp. 2.300; per kg; dan e. Pupuk Organik = Rp. 500; per kg; (3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, petambak dan/atau kelompoktani di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : a. Pupuk Urea = 50 kg; b. Pupuk SP-36 = 50 kg; c. Pupuk ZA = 50 kg; d. Pupuk NPK = 50 kg; e. Pupuk Organik = 40 kg; Pasal 13 (1) Kemasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan: Pupuk Bersubsidi Permerintah Barang Dalam Pengawasan (2) Khusus pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange). BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 14 (1) Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku serta melakukan pengawalan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini IV ke petani/petambak dan/atau kelompoktani. (2) Pelaksana Subsidi Pupuk wajib melaporkan perkembangan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani/petambak dan/atau kelompoktani setiap bulannya kepada Menteri Pertanian melaui Direktur Jenderal. Pasal 16 (1) KPPP kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi diwilayahnya. (2) KPPP kebupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh. Pasal 17 (1) KPPP kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati. (2) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan Pupuk Bersubsidi kepada Gubernur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar. Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 81 Tahun 2015 tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.81
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan