Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Takalar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021.
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017-2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DUKUNGAN DANA STIMULAN SISTEM DUKUNGAN (SISDUK) TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dar:
Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah. maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 147 Tahun
2015 perlu disesuaikan:
1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotiime;
2 undang-undang Nomor 12 Tatrun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bupati Takalar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengatur tugas dan fungsi Tim Verifikasi Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk pembinaan dan pengembangan Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan amanah UUD 1945, karena itu Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang No 3 Tahun 1962 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah;
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2019
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN
HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan
Tunjangan Hari Raya kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil
dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2007 Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 05);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Takalar Nomor 67
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 67).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalm rangka percepatan penangana corona virus dan peraturan mentri negeri omor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid dilingkungan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggran penangana covid 19 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka menetapkan peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas perturan bupati takalar nomor 57 tahun 2019 tentang penjabaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Undang-Undan g Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacra b dacra h Tingka t I I d i Sulawes i (Lembara n Negar a Republi k
liidoncsi a Tahu n 1959 Nomo r 74 , Tambaha n Lembara n Negar a
K'cpi.i iMik [ndonesi a Nomo r 1822) ;
IJndfing-Undan g Nomo r 2 8 Tahu n 199 9 tentan g Penyelenggar a
Ncj^aia yan g Bersi h da n Beba s dar i Korupsi , Kolus i da n
Nepot ism c (Lembara n Negai^a Republi k Indonesi a Tahu n 199 9
Nomo r 75 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 3851) ;
Undang-Undan g Nomo r 17 Tahu n 200 3 tentan g Keuanga n Negar a
i'bcnibarau Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 3 Nomo r 47 ,
'i ainbnha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4286) ;
•. tJiidaa g Undcmg Nomo r 1 Taliu n 200 4 tentan g Perbendaharaa n
Noj^^ara (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r
5. Taa:1:)ahan Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4355) ;
'..'ndang-lJndang Nomor 15 Tahu n 200 4 tentan g Pemeriksaa n
a'cngclolaan da n Tanggun g Jawa b Keuanga n Negar a (Lembara n
NoL^^a:;; Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r 66 , Tambaha n
;.anil.:ara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4400) ;
:dan;.' - Undan g Nomo r 3 3 Tahu n 200 4 tentan g Perimbanga n
ivcuar.L'an Antar a Pemerinta h Pusa t da n Pemerintaha n Daera h
ni l ara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomor 126 ,
'•a;ai.,lia n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4438) ;
' ndm !g-Undang Nomo r 2 8 Tahu n 200 9 tentan g Paja k Daera h
(Ian jvclribus i Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
TahLu : 200 9 Nomor 130 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indcjnesia Nomo r 5049) ;
Undan g Undan g Nomo r 12 Tahu n 201 1 tentan g Pembentuka n
[^cfaUn-an Perundang-undanga n (Lembara n Negar a Republi k
csi a Tahu n 201 1 Nomo r 82 , Tambaha n Lembara n Negar a
Rcpul.ilik Indonesi a Nomo r 5234) ;
L naa.ng-Undang Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g Des a (Lembara n
Negaia Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 7, Tambaha n
: L-m!:,iran Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
Laidang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
i )acr>,)i (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r
.^44 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
:"5587i sebagaiman a telah diuba h beberap a kal i terakhi r denga n
L adan^^-Undtrng Nomo r 9 Tahu n 201 5 tentan g Perubaha n Ketig a
/-a.as Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g
?i ni! ntaha n Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
.iha n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
iricionrsi a Nomor 5679) ;
I'uralura n Pemerinta h Nomo r 109 Tahu n 200 0 tentan g Keuanga n
'pal a Dacra h da n Waki l Kepal a Daera h (Lembai-an Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 200 0 Nomo r 210 , Tambaha n
Lriub;;ra n Negar a Nomo r 402 8 );
i ' l -ralnra n Pemerinta h Nomo r 5 4 Tahu n 200 5 tentan g Pinjama n
• ):;c[aii (Lembara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r
; b, '['ambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
; -.ra:! .ra n Pemerinta h Nomo r 5 5 Tahu n 200 5 tentan g Dan a
ra:.i-angan (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5
; .m,L37 , Tambaha n Lembai'a n Negar a Republi k Indonesi a
r.arnn: - 4575) ;
^ ra ! i;a n Pemerinta h Nomo r 5 6 Tahu n 200 5 tentan g Siste m
:si Keuanga n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
: a Tahu n 200 5 Nomo r 138 , Tambaha n Lembara n Negar a
i'a;)Li!).ik [ndonesi a Nomor 4576) ;
i'aavi-a n Pemerinta h Nomo r 57 Tahu n 200 5 tentan g Hiba h
(;.(Mnbara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 139 ,
ambalTa n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4577) ;
•'arai-jra n Pemerinta h Nomo r 6 5 Tahu n 200 5 tentan g Pedoma n
:'rn y asnna n da n Penerapa n Standa r Pelayana n Minima l
A rn ^aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 150 ,
' cia.aha n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4585) ;
:''Taia\a n Pemerinta h Nomo r 7 9 Tahu n 200 5 tentan g Pembinaa n
;! i:t Pongavvasan Penyelengaraa n Pemerintaha n Daera h
i (•[iJ>aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 165 ,
• :rr.i)aha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4593) ;
a ira n Pemerinta h Nomo r 8 Tahu n 200 6 tentan g Pelapora n
s'^an da n Kinerj a Instans i Pemerinta h (Lembara n Negar a
;:U hidonesi a Tahu n 200 6 Nomo r 25 , Tambaha n Lembara n
\ Ix'cpublik Indonesi a Nomo r 4614) ;
m Pemerinta h Nomo r 2 1 Tahu n 200 7 tentan g Perubaha n
:iga ata s Peratura n Pemerinta h Nomo r 2 4 Tahu n 200 4 tentan g
•.A.du.iukan Protokole r da n Keuanga n Pimpina n da n Anggot a
!>a\.vaM Pcrwakila n Rakya t Daera h (Lembara n Negar a Republi k
ijiclonrsi a Tahu n 200 7 Nomo r 47 , Tambaha n Lembara n Negar a
i -^.-Dii-'lik Indonesi a Nomo r 4712) ;
•oi-ai ir-a n Pemerinta h Nomor 7 1 Tahu n 201 0 tentan g Standa r
/vki:n:ai-is i Pemerintaha n (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
i'aliLM i 201 0 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
i . ;(io i .cHJ a Nomo r 5165) ;
Vci.i'':ran Pemerinta h Nomo r 8 3 Tahu n 201 2 tentan g Perubaha n
A a s PVratura n Pemerinta h Nomo r 5 Tahu n 200 9 tentan g
'-ariu.a n Keuanga n kepad a Parta i Politi k (Lembara n Negar a
^ ainadi k [ndonesi a Tahu n 201 2 Nomo r 195 , Tambaha n
!rri n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5351) ;
^emerintah Nomo r 18 Tahu n 201 6 tentan g Perangka t
. H J .L ! (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r
' . I Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
'•.a,'-.,:an Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 tentan g Pengelolaan
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
4)mor 42 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
ecLo.iia n Pengelolaan Keuanga n Daerah , sebagaiman a tela h
'iiunai i beberap a kal i terakhi r denga n Peratura n Menter i Dala m
LaL^ca i 2 1 Tahu n 201 1 tentan g Perubaha n Ketig a Peratura n
Dala m Neger i Nomo r 13 Tahu n 200 6 tentan g Pedoma n
dMiia, ' ialaa n Keuanga n Daerah ;
,;a n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 6 Tahu n 201 3 tentan g
':. ,:b,an ala s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 4 Tahu n
)•. UaiLan g Pedoma n Tat a Car a Perhitungan , Pengaiiggaran
a y\PBD , Pengajuan , Penyaluran , da n Lapora n
'ikaa!;gungjawaba n Penggunaa n Bantua n Keuanga n Parta i
• la a
. ira'aar i Menter i Dala m Neger i Nomo r 3 3 Tahu n 201 9 tentan g
•a • .a n Pon3'usuna n Anggara n Pendapata n da n Belanj a Daera h
i: Anggara n 2020 ;
• a-an Menter i Dala m Neger i Nomo r 9 9 Tahu n 201 9 tentan g
; an . .-ba n Keiim a ata s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r
2 "l\a;u n 201 1 tentan g Pedoma n Pemberia n Pedoma n Hiba h da n
;ar;taa n Sosia l yan g bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
• "ai'ai a Daerah ;
' ar.a i axu i Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 202 0 tentan g
a v a ua n Penangant m Corona Virus Disease 2019 d i
; : .'::ngan Pemerinta h Daerah ;
. a- t I :-aii Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 0 4 Tahu n 201 4
r * ; Perubaha n Ketig a ata s Peratura n daera h Nomo r 0 7
a a, 200 7 tentan g Pokok-poko k Pengelolaan Keuanga n Daera h
.. a .. ^atu n Takalar ;
a-a n Menter i Keuanga n Republi k Indonesi a Nomo r
\0 tentan g Tat a Car a Penyalura n Dan a Alokas i
a ; : . Tambaha n Tahu n Anggara n 2020 ;
: a^an Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 10 Tahu n 201 9
: I : .:aL> Anggara n Pendapata n dar i Belanj a Daera h Kabupate n
. V Tahu n Anggara n 2020 ;
aa, . ar m Bupat i Takala r Nomo r 0 5 Tahu n 202 0 tentan g
ala s Peratura n Bupat i Takala r Nomo r 5 7 Tahu n 201 9
Penjabciran Anggara n Pendapata n da n Belanj a daerah .
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG
i'ENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 24 TAHUN 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2019
PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA
PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI
PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA
PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya Pembinaan Pendidikan
Baca Tulis Al-Qur’an pada Taman Pendidikan Al- Qur’an (TPA) orang dewasa pada tingkat desa, maka
dipandang perlu memberikan sebagian kewenangan
kepada Desa untuk mengangkat Imam Desa sebagai
Pembina TPA orang dewasa di Desa;
Pengangkatan Imam Desa sebagai Pembina
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) orang dewasa di
tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Desa Terkait Pengangkatan Imam Desa
Sebagai Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Orang Dewasa pada Tingkat Desa di Kabupaten
Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
tentang Pedoman Penyiaran Agama;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04
Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019;
11. Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Rincian dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Dalam
Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
TATA CARA PENGANGKATAN
PEMBIAYAAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat