USAHA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
ABSTRAK: |
- Untuk pembinaan dan pengembangan Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan amanah UUD 1945, karena itu Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang No 3 Tahun 1962 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah;
- MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
- 14 halaman
|