Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008

Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : PENGENAAN GANTI KERUGIAN BAB IV : SUMBER INFORMASI DAN PELAPORAN BAB V : PEMERIKSAAN BAB VI : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH BAB VII : PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH BAB VIII : PENYELESAIAN KERUGIAN BARANG DAERAH BAB IX : KADALUARSA BAB X : PEMBEBASAN BAB XI : PENGHAPUSAN BAB XII : PENYETORAN BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2008
Tanggal Berlaku
31 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.21
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan