Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Nasional disamping bertujuan mencerdaskankehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Tuhan Yang Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
anak didik perlu diberikan pendidikan Agama Islam yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPendidikan Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistimpendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor1301);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor44.37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4684);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanLuar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39, Tahun 1992 tentang Peran sertaMasyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48, Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendididkan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105);
14. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DepartemenAgama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentangKurikulum Madrasah Diniyah;
16. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang PerlindunganAnak (Tambahan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2008 Nomor20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
JENJANG DAN MASA PENDIDIKAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 12 TAHUN 2012
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takgdar Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberigin Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2014 Nomor 04);
7. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2020 tengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor 05);
8. Paraturan Bupati Takalar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor 40);
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar tanggal 9 Mei 2022 tentang Penyesuaian Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai Yang Akan Di Tuangkan Ke Dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022;
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019
BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Bebas Baca Tulis Al-Qur'an bagi Ummat Islam di Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
b. bahwa guna untuk efisiensi dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yan intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen di dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (MI).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3932);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Talakar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV KETENTUAN PERJANJIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL,MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL,MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah,maka dipandang perlu untuk
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Takalar:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 96 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian
11. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Nomor Tahun 2019 Nomor 02);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL,MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2008
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat