PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 05 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundan�-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, f
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB Ill KEDUDUKAN DAN TUGAS
BABV TATA KERJA
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI KEUANGAN
BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 5 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar tentang Kelurahan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, f
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB Ill : KEDUDUKAN DAN TUGAS
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB V : TATAKERJA
BAB VI : KEUANGAN
BAB VII : LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Iahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Kerjasama Antar Desa.
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2.
Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LINGKUP KERJASAMA
BAB Ill OBJEK KERJASAMA
BAB V PELAKSANAAN DAN BIAYA KERJASAMA
BAB IV MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BABVI PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BABVIII PEMBINAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, maka perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten takalar tentang kerjasama antar desa
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389).
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437);
4.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
6. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP KERJASAMA
BAB III : OBJEK KERJASAMA
BAB IV : MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB V : PELAKSANAAN DAN BIAYA KERJASAMA
BAB VI : PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB VIII : PEMBINAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 3 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Peemrintah Desa diatur dengan Peratruan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN; 3. Undang-Undang No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Peemrintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2008
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 03 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo'r 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk membentuk susunan Organisasi Pemerintahan
Desa, perlu diatur dengan menyesuaikan Undang-undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasl dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ; PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pl!MER!NTAHANDESA PERDA NOMOR 03 TAHUN 2008
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851 );
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian, Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMERINTAH DESA
BAB Ill TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
BAB IV WEWENANG BPD
BAB V TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
BAB VI TATA ICERJA PEMERINTAHAN DESA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabuj:>aten Takalar tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah lingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 1 o Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembara_n Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahali Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi Daerah dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BAB Ill PELAKSANAAN APBDesa
BABIV SANKS I
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BABVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 02 TAHUN 2008
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman anngaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No 72 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Takalar tentang Pedoman Penyusunan APB Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pearturan Perundang-Udnangan; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5.Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa; 1.Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN ANNGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa berang Milik Daerah merupakan
kekeyaan daerah yang diperoleh melalui beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lain yang sah wajib dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan dan
keterbukaan.
efisiensi,
ekuntabilitas, dan kepastian nilai:
B. Bahwa Barang Milik. Daerah wajib dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintehan daerah;
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, bahwa pengelolaan barang milik Daerah diatur calam Peraturan Deerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b. c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pambentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 1959 Nomor 74: Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 1822):
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043):
3. Undang-Undang Nomor & Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38.
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041} sebagalmana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor
3041}
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Indonesia Nonor 4286):
Negara Republik
5. Uncang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambehan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4355):
6. Undang-Undang Nomor 1D Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Namor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomar
125. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahen Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 1971 Nomor 59.
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesai Nomor 1957):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69.
Tambehan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah delam
Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
13. 13
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2005 Nomur 140, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang
Pengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahen Dorah Provinsi dan Pemerintehan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4737):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi
Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, tambehan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presidon Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadsan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum, sebagaimans diubah dengan
19. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 :
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tate Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Reputusan Presiden Nomor 81 Tehun 1982 tentang Perubahan Ates Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Peribahan
Penetapan Status Bumah Negeri,
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 lentang Pedoman Pelaksansan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 120, Tambahen Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4330),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
24. Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis
Pengelolean Barang Milik Daerah :
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 153
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah yang Dipisahkan :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB V : PENGADAAN
BAB VI : PENERIMAAN DAN PENYALURAN
BAB VII : PENGGUNAAN
BAB VIII : PEMANFAATAN
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB X : PENILAIAAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN
BAB XIII : PENATAUSAHAAN
BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : SANKSI
BAB XVII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini. semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku
ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat