RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana umum penanaman modal
Kabupaten /Kota yang mengacu pada rupm, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten/kota
b. bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang, kondusif bagi Penanaman Modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan
percepatan
peningkatan penanaman modal serta pengembangan kebijakan
penanaman Modal Daerah di Kota Makassar. perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang rencana Penanaman Modal daerah tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan wali kota Makasaar tentang Rencana umum penanaman modal kota makssar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4724), sebaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja(lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 218 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573)
3. undnag undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234). sebagimana telah diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan(lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negra republik indoensia nomor 6398)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Perubahan
Makassar
(Lembaran
193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
•
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Jnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 930);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
•
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 39
Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 39);
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 8);
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah
Kata Makassar Nomor 86 Tahun 2016) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BABV
PELAKSANAAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB VI
EVALUASI
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 113 TAHUN 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Tipe B
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Tipe B;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Kecamatan Tipe B, terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW;
d. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Penegakan Peraturan Daerah;
e. Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Sosial;
f. Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 116 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Nomenklatur Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur pembentukan dan nomenklatur staf ahli Walikota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan\
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD KOTA MAKASSAR 2022 NO.116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang
masih terjadi dan belum berakhir;
b, bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 5
Tahun 2021 tentang Makassar Recover, yang mengatur
pemulihan ekonomi kota dalam rangka mendorong
bangkitnya ekonomi kota, maka dipandang perlu
penanganan dampak ekonomi dengan pemberian
penghapusan sanksi administratif pada masyarakat dan
dunia usaha;
c. bahwa dalam rangka memperingati hari jadi Kota Makassar
yang ke 415 Tahun, maka dipandang perlu memberikan
insentif dan/atau stimulus kepada Wajib Pajak dan
Masyarakat berupa Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang di kelola pada Badan Pendapatan Daerah Kota
Makassar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
sebagaimana
huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2016 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 2);
15. Peraturan Wali Kota Makassar Nomar 5 Tahun 2021
tentang Makassar Recover
(Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGHAPUSAN SANKSi ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
BABV
TATA CARA
BAB VI
JANGKA WAKTU
BAB VIl
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
VIII Bab, 9 Pasal (15 Hlm) dan 1 Hlm Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 120 Tahun 2021
FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kernudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Mencngah, yang menyatakan Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang hal tersebut dilakukan melalui pembinaan dan
pemberian fasilitas;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka untuk lebih meningkatkan pemberian Iasilitasi
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi
Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Makassar, dipandang perlu
mengatur bentuk pemberian tersebut dalarn Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Makassar tentang Fasilitasi Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor.6573);
8. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan umkm (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BABIV
RUANG LINGKUP BABV
KOPERASI DAN USAHA MIKRO BAB VI
PERENCANMN DAN PELAKSANAAN BAB VII
BENTUKPEMBERDAYAAN BAB VIII
INOVASI PROGRAM BABIX
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER BABX
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAH BAB XI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB XII
PEMBIAY AAN DAN PENJAMINAN BAB XIII
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA BAB XIV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI
SANKSJ BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 120 TAHUN 2021
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat