Susunan Organisasi Kecamatan Tipe B, terdiri atas: a. Camat; b. Sekretariat, terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Seksi Pemerintahan, Kinerja Lurah dan RT/RW; d. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Penegakan Peraturan Daerah; e. Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Sosial; f. Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat