Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Mengadakan dan Memungut Reklame Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah no 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
setiap Koperasi yang dibentuk
harus memiliki status Badan Hukum
Koperasi, sehingga untuk kepentingan
pendataan potensi Daerah, serta
pembinaan dan pengembangan koperasi
sebagai soko guru perekonomian
nasional pada umumnya dan di Kota
Makassar pada khususnya, maka perlu
menetapkan ketentuan pemberian status
Badan Hukum Koperasi yang digunakan
sebagai dasar gerak opearsional Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kota Makassar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah sebagai Perangkat Daerah
Kota Makassar mempunyai tugas dan
2
fungsi secara tekhnis member arah dan
perlindungan hukum bagi masyarakat di
bidang perkoperasian sesuai
kewenangan Daerah, maka untuk
menunjang gerak operasional Dinas,
perlu pula menetapkan pengenaan
Retribusi Daerah atas setiap penerbitan
status Badan Hukum KOperasi, serta
dana pembinaan dan pengembangan
koperasi di Kota Makassar yang
mengarah kepada azas usaha bersama
dan kekeluargaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1977 tentang Perubahan Batas-Batas
daerah Kotamdya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros,
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama
Kotamadya Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
4
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundangundangan
dan Bentuk Rancangan
Pearturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Tehnik
Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar Dewan Koperasi Indonesia
KETENTUAN PEMBERIAN STATUS
BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA
PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA
PEMBINAAN/PENGEMBANGAN
KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan unsur
penunjang kesejahteraan umum yang harus
diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; untuk memenuhi kebutuhan dasar di
bidang kesehatan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum, maka Pemerintah Kota
Makassar mengoptimalkan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat kota,
sehingga Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi perkembangan kebutuhan
masyarakat,sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah di
Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undangn-Undang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistim Jaminan Sosial Nasiona, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tetang Pelayanan Publik , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar Dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama
Pelayanan Kesehatan Gratis .
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan
memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat Kota
Makassar dalam menghadapi Ekonomi Global dan Masyarakat
Ekonomi Asean serta memberikan konstribusi guna
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996 dilakukan perubahan oleh
karena sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat perbankan
serta ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum
pembentukannya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat , Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang Bank
Perkreditan Rakyat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : kep. 015/DDK/II/1971
tentang pemberian Izin kepada P.D. bank Pasar Kotamadya
daerah Tingkat II Ujung Pandang di Makassar untuk melakukan
usaha bank Pasar di Makassa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK/017/1993
tentang Bank Perkreditan Rakyat, eraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
tentang Bank Perkreditan Rakyat
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA M AKASSAR MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT KOTA M AKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 4 Tahun 1996
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan
produk yang sangat terkait dengan efek
kesehatan dan moral masyarakat,
sehingga perlu ketentuan pelaksanaan
yang mengatur mengenai pengawasan
dan pengendalian peredaran, penjualan
dan perizinan tempat penjualan Minuman
Beralkohol,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintaha Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayh Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
, Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian
Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pearturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai tata Tempat, tata Upacara,
dan Tata Penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Walikota dan
Wakil Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan Daerah serta
Tata cara Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Makassar
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
PEM BENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Pemakaman dan pengabuan mayat yang merupakan hak dasar bagi penduduk Kota Makassar sehingga pelayanaan pemakaman dan pengabuan mayat perlu diarahkan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999Seri B Nomor 2) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat
Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya
Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat