Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pearturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota
Makassar,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan Mengenai tata Tempat,
tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Makassar , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
8
Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Makassar, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan parkir tepi jalan
umum secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat Kota Makassar, maka
dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan
parkir tersebut dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
PENGELOLAA N PARKIR TEPI
JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan terminal
secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat Kota
Makassar, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengelolaan terminal dalam
suatu Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros,
dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Linghkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 16 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah
Terminal Makassar Metro Kota Ujung
Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PENGELOLAAN TERMINAL
PENUMPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar .
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung
Pandang, perlu diubah untuk kedua kalinya
untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan saat ini
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun
1089.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan
keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemelihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kota
Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota
Makassar .
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pearturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai tata Tempat, tata Upacara,
dan Tata Penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Walikota dan
Wakil Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan Daerah serta
Tata cara Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan
produk yang sangat terkait dengan efek
kesehatan dan moral masyarakat,
sehingga perlu ketentuan pelaksanaan
yang mengatur mengenai pengawasan
dan pengendalian peredaran, penjualan
dan perizinan tempat penjualan Minuman
Beralkohol,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintaha Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayh Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
, Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian
Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
zakat merupakan salah satu ibadah
yang bersifat mutlak bagi setiap orang
Islam, maka dipandang perlu untuk
ditegakkan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan di Kota Makassar, Zakat merupakan sumber dan
potensi ekonomi ummat islam, maka
dipandang perlu untuk digali dan
diberdayakan dalam kehidupan masyarakat
Kota Makassar, bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat
memerlukan peraturan zakat pelaksanaan
lebih lanjut ditingkat Kota Makassar,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagaimanan
telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , eraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
, Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
PENGELOLAAN
ZAKAT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan
sumber daya manusia yang
berkualitas, dan
berkesinambungan diperlukan
penyelenggaraan pendidikan
yang berorienasi kepada
penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,untuk pelaksanaan
pendidikan secara terencana
dan terpadu dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan
mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kota Makassar.
Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian(Lembaran
Negara Republik Inonesia
Tahun 1974 Nomor 304)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
, Undang-Undang Nomro 33
Tahun 2004 tentang
Perombangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah , Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah , Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan, Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi , Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan ,
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat