perubahan-peraturan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan
Pearturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota
Makassar,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan Mengenai tata Tempat,
tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Makassar , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
8
Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Makassar, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
- MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
- 24 halaman
|