Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Posisi Kota Makassar yang memiliki letak geografis dan strategis serta keaneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber dayadan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan uasaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraanwargamasyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha periwisata.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penertiban Perjudian
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Selatan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif
dan efisien, masalah persampahan perlu dilakukan pengelolaan
secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk Kota
Makassar yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan
yang tinggi serta kemajuan masyarakat dibidang teknologi
telekomunikasi yang terus meningkat sehingga kebutuhan
pembangunan menara telekomunikasi juga semakin
meningkat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian
dan menetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikas, etribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah
jenis retribusi jasa umum yang dipungut berdasarkan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang pada prinsipnya Pemerintah Daerah
Kota Makassar dapat memungut Retribusi Pelayanan
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikas, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Moda, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
Untuk membantu kegiatan
operasional Perusahaan Daerah Rumah
Pemotongan Hewan sebagai salah satu
Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki
prospek yang baik sesuai dengan tujuan
didirikannya Perusahaan Daerah tersebut
maka Pemerintah Kota Makassar bermaksud
untuk memberikan tambahan modal pada
Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan
Hewan Kota Makassar sebesar Rp.
1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta
Rupiah);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene
dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rumah Pemotongan Hewan Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang
TAMBAHAN MODAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun
berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan
utama tercipta adanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat ;pasar tradisional merupakan wadah
membangun dan mengembankang
perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan
koperasi sebagai pilar perekonomian yang
disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
maka dipandang perlu perlindungan dan
pemberdayaan pasar tradisional dan penataan
pasar modern agar pasar tradisional dapat
berkembang dan bersain secara serasi, selaras
serta bersinergi ditengah-tengah pesatnya
pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR
TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR
MODERN DI KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Pemakaman dan pengabuan mayat yang merupakan hak dasar bagi penduduk Kota Makassar sehingga pelayanaan pemakaman dan pengabuan mayat perlu diarahkan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999Seri B Nomor 2) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat
Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya
Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan unsur
penunjang kesejahteraan umum yang harus
diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; untuk memenuhi kebutuhan dasar di
bidang kesehatan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum, maka Pemerintah Kota
Makassar mengoptimalkan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat kota,
sehingga Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi perkembangan kebutuhan
masyarakat,sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah di
Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undangn-Undang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistim Jaminan Sosial Nasiona, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tetang Pelayanan Publik , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar Dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama
Pelayanan Kesehatan Gratis .
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap kelembagaan
perangkat daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan , Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan
Kabupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan
Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA
MAKASSAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2009.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai
keadilan, ketertiban dan kemanfaatan
sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka dipandang perlu dilakukan
pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen
agar mereka dapat menjadi warga Kota
Makassar yang lebih bermartabat; mengingat keberadaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen cenderung membahayakan
dirinya sendiri dan/atau orang lain dan
ketentraman di tempat umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran
eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga
perlu segera dilakukan penanganan secara
konfrehensif, terpadu dan
berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak
Jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen yang ada tidak memadai lagi
sehingga dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak , Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam lingkungan daerah
Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi
Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan
dan Pengemis.
PEMBINAAN ANAK JALANAN,
GELANDANGAN, PENGEMIS DAN
PENGAMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
93 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat