retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk Kota
Makassar yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan
yang tinggi serta kemajuan masyarakat dibidang teknologi
telekomunikasi yang terus meningkat sehingga kebutuhan
pembangunan menara telekomunikasi juga semakin
meningkat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian
dan menetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikas, etribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah
jenis retribusi jasa umum yang dipungut berdasarkan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang pada prinsipnya Pemerintah Daerah
Kota Makassar dapat memungut Retribusi Pelayanan
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Makassar
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikas, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Moda, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar
- RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 HALAMAN
|