Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
ABSTRAK:
seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan diperlukan adanya
upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik
dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan maupun
pembinaan sosial kemasyarakatan
lainnya guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian
wilayah kerja dan sarana/prasarana
pemerintahan yang ada, dinilai telah
memenuhi syarat untuk dilakukan
2
pembentukan kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar Dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun
2005 tentangKelurahan, PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun
2008 tentangKecamatan , PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
31 Tahun 2006 tentangPembentukan,
PenghapusandanPenggabunganKelura
han, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar.
PEMBENTUKAN KELURAHAN
MINASA UPA, KELURAHAN BONTO DURI,
KELURAHAN BIRING ROMANG,
KELURAHAN BITOW A, KELURAHAN
LAIKANG, KELURAHAN BERUA,
KELURAHAN KATIMBANG, KELURAHAN
BAKUNG, KELURAHAN BUNTUSU,
KELURAHAN KAPASA RAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971; 8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGKUTAN ANTAR JEMPUT PASIKOLA
ABSTRAK:
Dipandang perlu mengadakan transportasi antar jemput anak sekolah guna menunjang pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Mengatur pemberian pelayanan pendidikan dengan penyediaan transportasi antar jemput anak sekolah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, makassarkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaandan Toko Modern;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
18.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006);
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2004 Nomor 12);
20.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009);
21.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
22.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DA NTUJUAN
BAB IV: RUANG LINGKUP
BAB V: KEGIATAN USAHA
BAB VI: FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG
BAB VII: MODAL
BAB VIII: PRGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BAB IX: KUASA PEMILIK MODA;
BAB X: DIREKSI
BAB XI: DEWAN PENGAWAS
BAB XII: KEPEGAWAIAN
BAB XIII: PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XIV: TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XV: LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVI: PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVII: PENGGUNAAN LABA
BAB XVIII: PEMERIKSAAN
BAB XIX: SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XX: PEMBUBARAN
BAB XXI: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar, sejalan dengan upaya pencapaian program TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Rapi), dipandang perlu adanya pengendalian jumlah dan pengaturan pengoperasian kendaraan tidak bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekaligus dapat menjadi Sumber Pendapatan asli Daerah
1. Undang-undang No. 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 57 Tahun 1974
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
ABSTRAK:
seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan diperlukan
adanya upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik dibidang
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan social
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, wilayah Kota Makassar memiliki wilayah
pulau yang tergabung ke dalam beberapa
kelurahan sehinggauntuk efektifitas pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau
terpencil dan/atau terluar, maka dipandang
perlu untuk membentuk satu kecamatan
kepulauan
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun 2005
tentangKelurahan, Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
PEMBENTUKANKECAMATAN KEPULAUAN
SANGKARRANG DALAM W ILAYAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri AParatur Negara yang mewajibkan untuk menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menetapkan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kota Makassar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap kelembagaan
perangkat daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan , Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan
Kabupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan
Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA
MAKASSAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2009.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Ruang wilayah kota makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yag perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang kota dapat terjaga berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraaan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional .
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat