pembntukan-kelurahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
ABSTRAK: |
- seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan diperlukan adanya
upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik
dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan maupun
pembinaan sosial kemasyarakatan
lainnya guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian
wilayah kerja dan sarana/prasarana
pemerintahan yang ada, dinilai telah
memenuhi syarat untuk dilakukan
2
pembentukan kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar Dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun
2005 tentangKelurahan, PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun
2008 tentangKecamatan , PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
31 Tahun 2006 tentangPembentukan,
PenghapusandanPenggabunganKelura
han, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar.
- PEMBENTUKAN KELURAHAN
MINASA UPA, KELURAHAN BONTO DURI,
KELURAHAN BIRING ROMANG,
KELURAHAN BITOW A, KELURAHAN
LAIKANG, KELURAHAN BERUA,
KELURAHAN KATIMBANG, KELURAHAN
BAKUNG, KELURAHAN BUNTUSU,
KELURAHAN KAPASA RAYA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
- 14
|