pembentukan-kecamatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
ABSTRAK: |
- seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan diperlukan
adanya upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik dibidang
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan social
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, wilayah Kota Makassar memiliki wilayah
pulau yang tergabung ke dalam beberapa
kelurahan sehinggauntuk efektifitas pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau
terpencil dan/atau terluar, maka dipandang
perlu untuk membentuk satu kecamatan
kepulauan
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun 2005
tentangKelurahan, Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
- PEMBENTUKANKECAMATAN KEPULAUAN
SANGKARRANG DALAM W ILAYAH KOTA
MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
- 15
|