APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 2003 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan RAPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk disetujui bersama.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pemebntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;3. Undang-Undang No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan; 4. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; 5. Undang-Undang No17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 8 halaman
|