Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pearturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota
Makassar,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan Mengenai tata Tempat,
tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Makassar , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
8
Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Makassar, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya serah terima Barang Milik Negara dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat berupa
Rumah Susun Sederhana yang berlokasi di Kota Makassar dcngan
Walikota Makassar dan dengan dilaksanakannya Penjualan Benih
Ikan pada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar dan
Retribusi Pemakaian Alat Penyemakan Kulit pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, maka Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
J. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tah un 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupate nKabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Le mbara n
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tcntang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2011 Nomor 13);
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
berapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI DAERA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR : 1 TAHUN 2020
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan perlindungan , pengembangan, pemanfaatan cagar budaya dan menetapkan etika pelestarian cagar budaya, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun anggaran 2014.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. 2. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang No 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan
daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan potensi
badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah yang
juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas , Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor Per-07/MBU/2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
TANGGUNG
JAW AB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang 30 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2015
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016
31. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2014
32. Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014
33. Peraturan Walikota Makassar Nomor 96 Tahun 2015
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai
keadilan, ketertiban dan kemanfaatan
sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka dipandang perlu dilakukan
pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen
agar mereka dapat menjadi warga Kota
Makassar yang lebih bermartabat; mengingat keberadaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen cenderung membahayakan
dirinya sendiri dan/atau orang lain dan
ketentraman di tempat umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran
eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga
perlu segera dilakukan penanganan secara
konfrehensif, terpadu dan
berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak
Jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen yang ada tidak memadai lagi
sehingga dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak , Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam lingkungan daerah
Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi
Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan
dan Pengemis.
PEMBINAAN ANAK JALANAN,
GELANDANGAN, PENGEMIS DAN
PENGAMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
93 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : KM.200/hk/004/phb85
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 95/PR/301/Phb-84
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 82
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1992.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984, Seri B Nomor 3)
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat