APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun anggaran 2014.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. 2. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang No 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
- 13 halaman
|