Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam
melindungi hak konstitusional setiap warga negara
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, danperlakuan hukum yang adil di depan
hukum;
b. bahwa bantuan hukum secara Cuma-Cuma belum
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam
memperoleh bantuan hukum;
c. bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Daerah tentang Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota
Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2012 Seri D Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2015 SeriD Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat yang berpengaruh
terhadap peningkatan produksi sampah, perlu dilakukan
penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan
kebersihan dan keindahan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan Kota Malang yang bersih dan
berbudaya kebersihan, maka perlu didukung dengan
paradigma tingkah laku dari semua pihak baik
perseorangan maupun institusi yang bertanggung jawab
atas pengelolaan sampahnya;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota- kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 69);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 No7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 No7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 No7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6639);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6219);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Paraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 223)
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB VII PERENCANAAN
BAB VIII PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB IX PERIZINAN
BAB X LEMBAGA PENGELOLA
BAB XI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII SISTEM INFORMASI
BAB XIV KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XV PERAN MASYARAKAT
BAB XVI LARANGAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX PENYIDIKAN
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota
Malang Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 84 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 20);
26. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu
Tirta Kota Malang (Lembaran Daerah Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 55);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 46);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
30. Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Malang
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2023 Nomor 5);
mengatur tentang APBD Pemerintah Kota Malang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Un d a n g- Un d a n g Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daera
h-daera h Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur,
Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Un d a ng- Un d a n g No m or 1 Ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g
Pe r be n d a h a ra a n Nega ra (Lembara n Nega ra Repu blik Indonesia Tahun 2004
No m or 5 , Ta m b a h a n Lem ba ra n Nega r a Republik In donesia Nomor 4355);
Unda ng-Und a ng Nom or 15 Ta h u n 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan
dan Tanggung J awa b Keu a ng an Nega ra (Lem ba ra n Ne ga r a Repu blik In don
es ia Ta hu n 2004 Nomor 66 , Tambaha n Lem ba ra n Nega ra Repu blik Indon esia No m
or 440 0 );
Un da ng-Und a ng No m or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keu a nga n
a n ta ra Pe m e rin ta h Pu sa t d a n Pem e rin ta han Dae rah (Lem ba ra n
Nega r a Republik Indonesia Tahun 2004 Nom o r 1 26 , Ta m b a h a n Lem ba ra n Ne ga ra
Repu blik In donesia No m o r 44 3 8 );
Unda ng-Unda ng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu si Daer ah
(Lem ba ra n Nega ra Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nom or 13 0 , Ta m ba h a n Le m
ba ra n Nega ra Repu blik Indon esia Nomor 5049);
Un d a ng- Und a ng Nom or 12 Ta h u n 20 1 1 te n ta n g Pemben tukan
Peraturan Perundang-Und a nga n
:Lem bara n Nega ra Re pu blik In donesia Ta hu n 20 11 omor 82, Tambahan
Lem ba ra n Nega ra Repu blik
:n don es ia Nomor 5234); s e b a ga im a n a te la h d iu b a h
:le n ga n Un da ng- Un da ng Nom or 15 Tahun 2019 tentang
=>e ru b a h a n Ata s Und a ng-Un da ng No m or 12 Ta hu n 20 11
:en ta ng Pe m ben tu ka n Pe ra tu ra n Pe r u n da n g- Und a nga n Lem ba ra n Nega r a
Repu blik Indones ia Tahun 2019 omor 18 3 , Ta m ba h a n Lembara n Ne ga r
a Repu blik ndonesia Nom or 63 98 );
Jn d a n g- Undang Nom or
>e m e rin ta h a n Daera h
23 Ta hun 2014 (Lem ba ra n Nega ra
ten ta n g Repu blik
ndones ia Ta hu n 2014 Nom or 24 4 , Ta m ba ha n Lem ba ra n k ga ra Repu blik Ind on
es ia Nomor 5587) s eba ga im a n a e la h d iu ba h be be ra pa ka li tera k h ir de
n ga n Und a ng Jn da ng Nomor 9 Tahu n 2015 tenta ng Peru bahan Kedu a Lt a s Unda
ng-Un da ng Nom or 23 Ta h u n 2014 tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
236
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan
menuju kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata luas dan bertanggung jawab serta guna memberikan
kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu
dilakukan penyesuaian terkait jenis dan tarif retribusi
jasa umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum, dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman, maka perlu diu bah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2015 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 17);
perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Malang Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian dan standar harga satuan sewa rumah yang berlaku di Kota Malang perlu menyesuaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan bekerja serta meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan, perlu menyesuaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa tunjangan perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Malang Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memberi ruang untuk melakukan perubahan sesuai kemampuan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Malang Nomor 112 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 10=945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DIY sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015;
4. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
8. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
mengatur perubahan ketiga atas Perwali Nomor 112 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang memuat perubahan pada pasal 3 dan pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Perwali Nomor 112 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perda Kota Malang nomor 4 tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa agar Barang Milik Daerah dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara optimal, perlu adanya upaya penggunaan terhadap Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam menunjang kelancaran di dalam proses penggunaan Barang Milik Daerah, perlu adanya pengaturan Baarang Milik Daerah dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan konsideran huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015;
5. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
6. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peratuan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD;
9. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD.
mengatur tata cara pengadaan dan penggunaan BMD yang memuat penetapan status, pengalihan status, dan penggunaan sementara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, DjawaBarat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
6. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
7. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10.Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur syarat dan tata cara pemusnahan BMD, serta penyebab dan pelaksanaan penghapusan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3), pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6) dan Pasal 94 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
6. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
7. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10.Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur tata cara penilaian dan pemindahtanganan BMD yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
66
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Jogjakarta sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah UU Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur tata cara pengamanan dan pemeliharaan BMD yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum, serta prosedur pemeliharaan berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan BMD, penyampaian laporan daftar hasil pemeliharaan barang kepada pengelola barang secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
108
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat