Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG
NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM
PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK: |
- a . bahwa untuk meningka tkan keseja hteraan dan kinerja
Pegawai Tidak Tetap perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 18
Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Honorarium Pegawai Tidak Tetap.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1.0 Tahun 2008
lentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak
Tetap sebagaimana tercantum dalam perwali ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- 7 Halaman
|