Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN STIMULAN
PEMBANGUNAN DI KELURAHAN KOTA MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelenggaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab.
c. bahwa peraturan penyelenggaraan penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dibentuk peraturan daerah penyelenggaraan penerangan jalan yang baru.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 409, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014;
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2009 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 73);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 73);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN
3. LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN
4. PENGADAAN DAN PEMASANANGAN PENERANGAN JALAN
5. PEMELIHARAAN PENERANGAN JALAN
6. BEBAN BIAYA PENERANGAN JALAN
7. INVENTARISASI, PERENCANAAN PENGELOLAAN, PENGAWASAN DAN PERIJINAN PENERANGAN JALAN
8. LARANGAN
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2021 guna mendukung penanganan pandemi Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Malang 37 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Permenkeu RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya;
15. Permenkes Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021;
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021;
17. Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 20088 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014;
18. Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 yang memuat perubahan pada pasal 13, pasal 14, pasal 18, pasal 19, pasal 21, dan pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Malang Tahun 2022 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan daerah perlu didukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional melalui pengembangan dan penempatan talenta yang transparan, terukur dan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tinggi sesuai kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu pengelolaan Sumber Daya Manusia secara terencana, terukur dan berkelanjutan melalui Manajamen Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kinerja dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di daerah, perlu dibentuk mekanisme Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 30 Tahun 2019:
Permenpan RB No 38 Tahun 2017:
Permenpan RB No 40 Tahun 2018:
Permenpan RB No 3 Tahun 2020:
Permenpan RB No 22 Tahun 2021:
Peraturan BKN No 26 Tahun 2019:
Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang No 5 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Manajemen Talenta untuk menyiapkan PNS dan menyediakan PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan.)
3. Prinsip dan Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Manajemen Talenta PNS meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta
4. Kelembagaan Manajemen Talenta:
5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS:
6. Sistem Informasi Manajemen Talenta:
7. Pendanaan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat,
Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan
Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah
Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang
yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu
menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau
Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain:
Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite
lainnya;
d. pegawai;
e. asuransi dan dana pensiun;
f. asosiasi;
g. tahun buku dan perencanaan;
h. operasional;
i. kerjasama;
j. pengaduan masyarakat;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11
Tahun 1974 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Madya Malang (Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 1974 Nomor 58 Seri B)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013
Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. semua ketentuan Peraturan Walikota dan Peraturan
Direksi berkaitan dengan pengaturan PDAM Kota
Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini; dan
d. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyertaan modal dalam Perumda dinyatakan
masih tetap berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan peraturan daerah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
jumlah 52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat