ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum
pelaksanaan kegiatan Stimulan Pembangunan Kelurahan serta
penyederhanaan sistem dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,
perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Malang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Stimulan Pembangunan di Kelurahan Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stimulan Pembangunan di
Kelurahan Kota Malang;
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4468);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur
Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2000 Nomor 5
Seri C);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(LPMK) di Kota Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 19 Seri C);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2004 Nomor 2 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur
Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis
Pemerintah Kota Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2004 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 6);
19. Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stimulan Pembangunan di
Kelurahan Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2007
Nomor 8 Seri E);
- Mengubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Stimulan Pembangunan di Kelurahan Kota
Malang
|