Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Manajemen Talenta untuk menyiapkan PNS dan menyediakan PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan.) 3. Prinsip dan Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Manajemen Talenta PNS meliputi: a. Kelembagaan Manajemen Talenta; b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta 4. Kelembagaan Manajemen Talenta: 5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS: 6. Sistem Informasi Manajemen Talenta: 7. Pendanaan: 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat