Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2022

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman Manajemen Talenta untuk menyiapkan PNS dan menyediakan PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan.) 3. Prinsip dan Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Manajemen Talenta PNS meliputi: a. Kelembagaan Manajemen Talenta; b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta 4. Kelembagaan Manajemen Talenta: 5. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS: 6. Sistem Informasi Manajemen Talenta: 7. Pendanaan: 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2022
Tanggal Berlaku
17 Juli 2022
Sumber
BD Kota Malang Tahun 2022 No 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan