Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan capaian
pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kota Malang Tahun 2015-2019, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota
Malang Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Malang Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas perwali malang no. 20 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi pemerintah kota malang tahun 2015-2019 . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 5 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja badan pelayanan pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; badan pelayanan pajak daerah ; susunan organisasi ; sekretariat badan ; bidang penataan , pendaftaran dan penetapan ; bidang penagihan dan pemeriksaan ; bidang pengembangan potensi ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 54 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis
merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna meningkatan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perdagangan yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan
pasar melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pasar;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo.
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pasar Besar, Unit Pelaksana Teknis
Pasar Blimbing, Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk
Gadang, Unit Pelaksana Teknis Pasar Dinoyo, dan
Unit Pelaksana Teknis Pasar Oro-oro Dowo telah
dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan
telah mendapatkan rekomendasi untuk digabung menjadi Unit Pelaksana Teknis Pasar;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perdagangan;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
pengaturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis pasar pada dinas perdagangan. pengaturan me;iputi antara lain ketentuan umum; pembentukan; kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Malang Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas
Perdagangan (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 79) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 25 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuanPasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pendidikan . peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; dinas pendidikan ; susunan organisasi ; sekretariat dinas pendidikan ; bidang pembinaan paud dan pendidikan nonformal ; bidang pembinaan sd ; bidang pembinaan smp ; bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 42 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 48 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Malang Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu data Kota Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
Perpres No 39 Tahun 2019.
Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi:
a. prinsip;
b. penyelenggara;
c. penyelenggaraan;
d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan
e. pembiayaan dan insentif.
Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
a. Data Non Geospasial yang meliputi :
1. Data Statistik/Data tabular;
2. Data textual; dan
3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi :
1. DGD; dan
2. DGT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 29 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBUN BIBIT TANAMAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota MalangNomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun BibitTanaman pada Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya DaerahTingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis kebun bibit tanaman pada dinas perumahan dan kawasan permukiman . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 50 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat