peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pendidikan . peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; dinas pendidikan ; susunan organisasi ; sekretariat dinas pendidikan ; bidang pembinaan paud dan pendidikan nonformal ; bidang pembinaan sd ; bidang pembinaan smp ; bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat