peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja badan pelayanan pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; badan pelayanan pajak daerah ; susunan organisasi ; sekretariat badan ; bidang penataan , pendaftaran dan penetapan ; bidang penagihan dan pemeriksaan ; bidang pengembangan potensi ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat