Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengaturan ini mengatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis pasar pada dinas perdagangan. pengaturan me;iputi antara lain ketentuan umum; pembentukan; kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan