Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota
Malang Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 84 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 20);
26. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu
Tirta Kota Malang (Lembaran Daerah Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 55);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 46);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
30. Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Malang
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2023 Nomor 5);
mengatur tentang APBD Pemerintah Kota Malang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Un d a n g- Un d a n g Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daera
h-daera h Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur,
Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Un d a ng- Un d a n g No m or 1 Ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g
Pe r be n d a h a ra a n Nega ra (Lembara n Nega ra Repu blik Indonesia Tahun 2004
No m or 5 , Ta m b a h a n Lem ba ra n Nega r a Republik In donesia Nomor 4355);
Unda ng-Und a ng Nom or 15 Ta h u n 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan
dan Tanggung J awa b Keu a ng an Nega ra (Lem ba ra n Ne ga r a Repu blik In don
es ia Ta hu n 2004 Nomor 66 , Tambaha n Lem ba ra n Nega ra Repu blik Indon esia No m
or 440 0 );
Un da ng-Und a ng No m or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keu a nga n
a n ta ra Pe m e rin ta h Pu sa t d a n Pem e rin ta han Dae rah (Lem ba ra n
Nega r a Republik Indonesia Tahun 2004 Nom o r 1 26 , Ta m b a h a n Lem ba ra n Ne ga ra
Repu blik In donesia No m o r 44 3 8 );
Unda ng-Unda ng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu si Daer ah
(Lem ba ra n Nega ra Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nom or 13 0 , Ta m ba h a n Le m
ba ra n Nega ra Repu blik Indon esia Nomor 5049);
Un d a ng- Und a ng Nom or 12 Ta h u n 20 1 1 te n ta n g Pemben tukan
Peraturan Perundang-Und a nga n
:Lem bara n Nega ra Re pu blik In donesia Ta hu n 20 11 omor 82, Tambahan
Lem ba ra n Nega ra Repu blik
:n don es ia Nomor 5234); s e b a ga im a n a te la h d iu b a h
:le n ga n Un da ng- Un da ng Nom or 15 Tahun 2019 tentang
=>e ru b a h a n Ata s Und a ng-Un da ng No m or 12 Ta hu n 20 11
:en ta ng Pe m ben tu ka n Pe ra tu ra n Pe r u n da n g- Und a nga n Lem ba ra n Nega r a
Repu blik Indones ia Tahun 2019 omor 18 3 , Ta m ba h a n Lembara n Ne ga r
a Repu blik ndonesia Nom or 63 98 );
Jn d a n g- Undang Nom or
>e m e rin ta h a n Daera h
23 Ta hun 2014 (Lem ba ra n Nega ra
ten ta n g Repu blik
ndones ia Ta hu n 2014 Nom or 24 4 , Ta m ba ha n Lem ba ra n k ga ra Repu blik Ind on
es ia Nomor 5587) s eba ga im a n a e la h d iu ba h be be ra pa ka li tera k h ir de
n ga n Und a ng Jn da ng Nomor 9 Tahu n 2015 tenta ng Peru bahan Kedu a Lt a s Unda
ng-Un da ng Nom or 23 Ta h u n 2014 tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
236
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan
menuju kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata luas dan bertanggung jawab serta guna memberikan
kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu
dilakukan penyesuaian terkait jenis dan tarif retribusi
jasa umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum, dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman, maka perlu diu bah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2015 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 17);
perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan
azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan
Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha
melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak
sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera
Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3504); 30.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
44 /POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBankPerkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5815); 36.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain:
ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Merek Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
f. Jangka waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
h. Organ dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
l. Kerja sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan
hukum;
p. Kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan
penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha dinyatakan masih tetap
berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum
perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2),sampai dengan
Pasal 99, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
memproses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama
melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 dan melakukan proses pengesahan status badan hukum melalui instansi yang berwenang, demikian
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jumlah 93 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat,
Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan
Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah
Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang
yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu
menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau
Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain:
Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite
lainnya;
d. pegawai;
e. asuransi dan dana pensiun;
f. asosiasi;
g. tahun buku dan perencanaan;
h. operasional;
i. kerjasama;
j. pengaduan masyarakat;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11
Tahun 1974 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Madya Malang (Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 1974 Nomor 58 Seri B)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013
Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. semua ketentuan Peraturan Walikota dan Peraturan
Direksi berkaitan dengan pengaturan PDAM Kota
Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini; dan
d. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyertaan modal dalam Perumda dinyatakan
masih tetap berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan peraturan daerah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
jumlah 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 37. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1);
pearturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Malang. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah
dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; dan
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat