Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penerapan transaksi non tunai pada penerimaan dan belanja daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Transaksi Non Tunai;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/2/Pbi/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu;
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
12. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
13. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro;
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI KEUANGAN DAERAH
4. PEMBAYARAN BELANJA DAERAH
5. BUKTI TRANSAKSI
6. BIAYA TRANSAKSI DAN PENGHITUNGAN SALDO ELEKTRONIK
7. PENYELENGGARAAN TRANSAKSI NON TUNAI DENGAN E-BANKING
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,055 % (nol koma nol lima puluh lima persen) per tahun;
b. untuk NJOP Rp. 1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,112 % (nol koma seratus dua belas persen) per tahun;
c. untuk NJOP Rp. 5.000.000.001,00 (lima milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,145 % (nol koma seratus empat puluh lima persen) per tahun;
d. untuk NJOP diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,113 % (nol koma seratus tiga belas persen) per tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Malang Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu data Kota Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
Perpres No 39 Tahun 2019.
Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi:
a. prinsip;
b. penyelenggara;
c. penyelenggaraan;
d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan
e. pembiayaan dan insentif.
Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
a. Data Non Geospasial yang meliputi :
1. Data Statistik/Data tabular;
2. Data textual; dan
3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi :
1. DGD; dan
2. DGT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis
merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna meningkatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan derajat lingkungan hidup yang baik
dan sehat melalui pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Sampah;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal
7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Tempat Pemrosesan Akhir, Unit Pelaksana
Teknis Penampungan dan Pengolah Sampah, dan Unit
Pelaksana Teknis Perbengkelan Angkutan Sampah
pada Dinas Lingkungan Hidup telah dikonsultasikan
secara tertulis kepada Gubernur dan mendapatkan
rekomendasi untuk digabung menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah pada
Dinas Lingkungan Hidup;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor
30);
peraturan ini mengatur mengenai prmbrntukan unit pelaksana teknis pengelolaan sampah pada dinas lingkungan hidup. pengaturan meliputi: ketentuam umum; pembentukan; kedudukan, susunan oerganisasi, tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Malang Nomor 72 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Tempat Pemrosesan Akhir pada Dinas
Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2016 Nomor 72);
b. Peraturan Walikota Malang Nomor 73 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Penampungan dan Pengolah Sampah pada
Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota
Malang Tahun 2016 Nomor 73); dan
c. Peraturan Walikota Malang Nomor 74 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Perbengkelan Angkutan Sampah pada Dinas
Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2016 Nomor 74);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 41. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1);
42. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 3);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019.ix
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp. 2.206.279.960.578,09 (dua trilyun dua ratus
enam milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah sembilan
sen) bertambah sebesar Rp. 446.017.238.328,62 (empat ratus empat puluh enam milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh
delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh dua sen) sehingga menjadi Rp. 2.652.297.198.906,71 (dua trilyun
enam ratus lima puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam
rupiah tujuh puluh satu sen) dengan rincian,
Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi SKPD.
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan.
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organsiasi SKPD, Program dan
Kegiatan.
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah
dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara.
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
7. Lampiran VII : Laporan Keuangan Rekapitulasi Piutang Daerah.
8. Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini.
9. Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
jumlah 19 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat