Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Desa;
UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa meliputi pengadaan barang/jasa melalui swakelola; pengadaan barang/jasa melalui penyedia
barang/jasa; dan pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarian Benteng Kayu Mangiwang sebagai Tarian Tradisional Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana; kesenian masyarakat beserta kekayaan dan keunikannya menjadi modal dasar untuk memantapkan pengembangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai kabupaten seni budaya dan pariwisata;pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga perlu membentuk peraturan Bupati tentang pelestarian seni tradisional;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015.
Penentuan Tarian Benteng Kayu Mangiwang sebagai tarian tradisional Kabupaten Mamuju Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2022
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi penerapan hasil inovasi daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
Penerapan inovasi daerah dalam penyeleanggaraan pemerintahan daerah. Penetapan inovasi daerah oleh Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Daerah
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Mamuju Tengah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Klas D Pratama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Klas D Pratama dan mengatur struktur organisasi dan tata kerja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah pada Dinas Kesehatan. Kemudian diatur lebih lanjut kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi , serta tata kerja unit organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN ANGGARAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada diktum kedua Nomor 25, yaitu setiap daerah agar
menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Mamuju Tengah dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan SALINAN Anggaran Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 82 Tahun 2019;Perpres No. 109 Tahun 2013;Permenagker No. 1 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri no. 77 Tahun 2020;Perbub No. 29 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk melindungi para pekerja bukan penerima upah sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;Permenpan RB No. 52 Tahun 2014;PerKPK No. 2 Tahun 2019;
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya Dan Unsur Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan operasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 entang Desa, serta mendorong, mengoptimalkan dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi penyelenggara pemerintahan Desa; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Unsur Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020; Perbup Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan perangkat Desa dan lainnya, yaitu hak penghasilan tetap, tunjangan lainnya, besaran penghasilan tetap, dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan unsur BPD. Disamping itu diatur juga perjalanan dinas dan hak uang duka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya daerah guna mewujudkan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah, maka peru adanya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Mamuju Tengah.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.29 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah No.3 tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai prinsip, tujuan dan penetapan Kawasan Strategisi Cepat Tumbuh di Daerah dan ruang lingkup Kawasan Strategisi Cepat Tumbuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
4 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur penyelenggaraan satu data indonesia di daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip Satu Data Indonesia:
b. jenis dan sumber data;
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia: dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang
Kesehatan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 97 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 90 Tahun 2015;Permenkes No. 52 Tahun 2016;Permenkes No. 72 Tahun 2016;Permenkes No. 74 Tahun 2016;Permenkes No. 12 Tahun 2021;
1. Ruang lingkup Kegiatan Jampersal DAK Nonfisik meliputi; Rujukan Persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
2. Sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan Persalinan, KB Pasca Persalinan dan
3. perawatan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan Kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat