Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2020

Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya Dan Unsur Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kepala Desa, Kedudukan Keuangan perangkat Desa dan lainnya, yaitu hak penghasilan tetap, tunjangan lainnya, besaran penghasilan tetap, dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan unsur BPD. Disamping itu diatur juga perjalanan dinas dan hak uang duka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya Dan Unsur Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD 2020 (13) : 14 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan