Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN RUMAH JABATAN ATAU RUMAH DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan;
b. bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 telah dilakukan evaluasi melalui kajian oleh kantor jasa penilai publik asmawi dan rekan sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan
b. besaran Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
5. Rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
6. Besaran tunjangan rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tanggungjawab sosial sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. bahwa agar program tanggungjawab sosial perusahaan dapat terlaksana secara efektif, serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka perlu disinergikan dengan program pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggungjawab sosial yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas pelaksanaan TSP;
3. Maksud dan Tujuan pengaturan mengenai TSP;
4. Ruang lingkup TSP;
5. Pembiayaan;
6. Pelaksanaan TSP;
7. Program TSP:
8. Pelaporan;
9. Sistem Informasi;
10. Penghargaan;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan dan pengawasan;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Sanksi administratif;
15. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi perubahan anggaran yang dialokasikan ke desa dan untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 58);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam romawi II Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
2. Ketentuan dalam romawi III Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
3. Ketentuan dalam romawi IV Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, sarana prasarana Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan kabupaten dan jalan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b d a n huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jalan Umum;
3. Bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
4. Izin, rekomendasi dan dispensasi;
5. Wewenang;
6. Penyelenggaraan Jalan;
7. Dokumen Jalan;
8. Peran Masyarakat;
9. Jalan Khusus;
10. Penataan dan pemberian nama jalan;
11. Penydikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERIN'FAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 40);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan RKPD Tahun 201 7 merupakan penjabaran program RPJMD Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 yang memuat evaluasi kinerja pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi Daerah dan prioritas pembangunan Daerah tahun 2017;
3. Tujuan penyusunan RKPD;
4. Sistematika penyusunan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
420 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 98 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan menyesuaikan urusan pemerintahan dan kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah selaku pengelola hibah bantuan sosial dan agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan dengan tertib, lancar dan akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 23);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 23), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j, huruf k diubah dan huruf s dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat