Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 23), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j, huruf k diubah dan huruf s dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat