Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas pelaksanaan TSP; 3. Maksud dan Tujuan pengaturan mengenai TSP; 4. Ruang lingkup TSP; 5. Pembiayaan; 6. Pelaksanaan TSP; 7. Program TSP: 8. Pelaporan; 9. Sistem Informasi; 10. Penghargaan; 11. Peran serta masyarakat; 12. Pembinaan dan pengawasan; 13. Penyelesaian sengketa; 14. Sanksi administratif; 15. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat