Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemda dengan substansi:
(a) maksud, tujuan dan prinsip dasar;
(b) pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
(c) Unit Pengendalian Gratifikasi;
(d) pengawasan;
(e) perlindungan dan penghargaan;
(f) sanksi;
(g) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Jumlah 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2014 dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB.TRENGGALEK NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal
12 ayat (2) Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat
(6), Pasal 31 ayat (7), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelelangan Ikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 130 Tahun 2008
Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan. meliputi: ketentuan umum; maksud adn tujuan; ruang lingkup: a. format tanda bukti timbang dan tanda bukti lelang;
b. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
c. tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran
Retribusi;
d. rincian pembagian hasil pungutan Retribusi;
e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi; dan
g. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan pelelangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PEREMPUAN, ANAK DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA DALAM MENDUKUNG MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENGAKOMODASI KEPENTINGAN PEREMPUAN, ANAK, DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA PERLU MENINGKATKAN AKSES, MANFAAT, PARTISIPASI DAN KONTROL MELALUI MUSYAWARAH PEREMPUAN, ANAK, DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN LAINNYA GUNA MENDUKUNG PERENCANAAN PEMBANGUNAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN MUSRENA KEREN; PEMBINAAN DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
53 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya bagi masyarakat perlu ditumbuhkan
buda ya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian serta sebagai wahana
sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
Mengatur antara lain tentang :
1. Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perpustakaan;
2. Kelembagaan Perpustakaan di daerah;
3. Pembentukan, penyelenggaraan serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13070/201/2017 tanggal 20
Desember 2017 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, apabila
kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-589/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah
untuk Program Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017,
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 18.000.000.000 (Delapan belas miliar
rupiah) yang telah masuk menjadi Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang
harus segera dilaksanakan/dianggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam yang dibiayai dari belanja tidak
terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 22,
pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau
belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.805.583.841.000,00
3. Defisit Rp. (42.702.815.000,00)
4. Pembiayaan Netto Rp. 42.702.815.000,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 105 PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMD, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN BMD;
BAHWA PERDA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BMD SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEHINGGA PERLU DIGANTI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; UMUM; PEJABAT PENGELOLA BARANG; PERENCANAAN KEBUTUHAN BMD; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENGELONAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
342 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya dana alokasi khusus non fisik dan bantuan keuangan provinsi yang anggarannya
belum ada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
4. Ketentuan dalam Lampiran III diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat