Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan. meliputi: ketentuan umum; maksud adn tujuan; ruang lingkup: a. format tanda bukti timbang dan tanda bukti lelang; b. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; c. tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi; d. rincian pembagian hasil pungutan Retribusi; e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; f. tata cara penghapusan piutang Retribusi; dan g. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan pelelangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat