Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tanggungjawab sosial sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. bahwa agar program tanggungjawab sosial perusahaan dapat terlaksana secara efektif, serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka perlu disinergikan dengan program pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggungjawab sosial yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas pelaksanaan TSP;
3. Maksud dan Tujuan pengaturan mengenai TSP;
4. Ruang lingkup TSP;
5. Pembiayaan;
6. Pelaksanaan TSP;
7. Program TSP:
8. Pelaporan;
9. Sistem Informasi;
10. Penghargaan;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan dan pengawasan;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Sanksi administratif;
15. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, tujuan dan ruang lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Sistem informasi;
13. Perlindungan dan pemberdayaan petani;
14. pembiayaan;
15. Peran serta masyarakat;
16. Sanksi administratif;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.19 dan TLD No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN, PERANGKAT DESA, DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 50
ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta Pasal 46, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal
72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan pengaturan mengenai Pemilihan
Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang ada sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa,
Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa,
Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan
Badan Permusyawaratan Desa. meliputi : ketentuan umum; jenis pemilihan kepala desa; tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.18 dan TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa yang memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Pemerintahan
Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 50
dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan
perkembangan kondisi yang ada dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa maka perlu dilakukan pengaturanpengaturan
mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa
dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Pemerintahan Desa; meliputi ketentuan umum; organisasi dan tata kerja pemerintah desa; tuga dan fungsi masing masing jabatan; musyawarah desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 131 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.17 dan TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dan setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan
dalam rangka menjalankan hak dan
kebebasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Trenggalek
yang tertib, aman dan tenteram serta untuk menjaga
pemanfaatan sarana dan prasarana Fasilitas umum, maka
perlu mengatur ketentuan tentang penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten trenggalek; memuat antara lain: ketentuan umum; Pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap
kegiatan masyarakat yang meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib lalu lintas dan angkutan Jalan;
c. tertib jalur hijau, taman dan Tempat umum;
d. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan;
e. tertib sungai, saluran dan lepas pantai;
f. tertib usaha;
g. tertib Bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni Bangunan;
i. tertib sosial; dan
j. tertib aset.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.16 dan TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa
pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pembangunan gedung dan bangunan; memuata antara laian: a. fungsi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. SLF Bangunan Gedung;
f. peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
g. pembinaan, pengendalian dan Pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air baku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Trenggalek cukup besar namun belum
termanfaatkan secara maksimal karena pengelolaan dan
pengembangan jaringannya belum tersedia untuk
menjangkau pemenuhan sambungan rumah, hal ini
disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana
jaringan distribusi dan jaringan tersier yang seharusnya
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
sehingga cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah belum dapat terpenuhi
sepenuhnya untuk mencapai derajat kualitas kesehatan
masyarakat sehingga perlu ada tambahan cakupan
pelayanan air minum;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
sebagai kewajiban Pemerintah, maka Pemerintah Daerah
perlu mengikuti Program Hibah Air Minum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Murni, yang dipersyaratkan melakukan investasi terlebih
dahulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
1992; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan penggunaan; penyertaan modal; Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar
Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah). dibagi 5 termin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.6 dan TLD No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Desa pada 14 kecamatan di kabupaten trenggalek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Trenggalek Th 2015 no.5 dan TLD No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional
setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi orang miskin penduduk/warga Kabupaten
Trenggalek perlu diberikan bantuan hukum secara cumacuma;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat