Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. memuat antara lain perubahan persyaratan IUJK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai
pedoman bagi Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Inklusif, dan pihak-pihak terkait dalam
menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggara Pendidikan Inklusif;
b. pengelolaan Pendidikan Inklusif;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peserta Didik;
e. sarana dan prasarana pendidikan;
f. peran serta masyarakat dan orang tua;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa maka biaya pemilihan Kepala
Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015. meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; mekanisme; penggunaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan fasilitas pendidikan akibat bencana alam tanah longsor perlu
menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian antara rincian besaran pagu anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dengan kebutuhan dana yang diperlukan masing-masing desa dan dalam rangka penerapan
azas adil dan merata dalam pembagian dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa maka rincian besaran pagu
anggaran masing-masing desa perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Mangingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT DATA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu
didukung ketersediaan data dan informasi pembangunan
daerah yang terpadu, cepat, tepat, akurat, dinamis,
mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dibentuk pusat data;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Data Pembangunan Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 107 Tahun 2011
Materi pokok: mengatur mengenai Pusat Data Pembangunan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas pokok dan fungsi;
c. tim koordinasi pengelola Data dan Informasi Pembangunan
Daerah;
d. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015
PERBUP Kab. Trenggalek No. 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG UNTUK KEGIATAN KESENIAN, KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi di bidang
kesenian, kepemudaan, keolahragaan dan keagamaan maka
perlu diberikan hibah berupa uang untuk menunjang
penyelenggaraan kegiatan dan pengadaan sarana dan
prasarana;
b. bahwa agar pemberian hibah berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan tertib,
tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta
memenuhi asas keadilan dan kepatutan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah
Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan,
Keolahragaan dan Keagamaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek
Mengatur mengenai sasaran penerima hibah, bentuk dan besaran hibah, syarat pengajuan hibah, pertanggung jawaban hibah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2014 tentang Besaran
Pemberian Hibah Berupa Uang untuk Kegiatan Kesenian,
Kepemudaan, Keolahragaan dan Keagamaan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dimana strategi percepatan penanggulangan
kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat
miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin
keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu
lintas pelaku dalam penyiapan, perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan
(Anti Poverty Program) Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupetan Trenggalek
Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti
Poverty Program) meliputi :
a. bidang pertanian;
b. bidang perkebunan;
c. bidang kehutanan;
d. bidang peternakan;
e. bidang perikanan; dan
f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program)
Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari
kelompok pendapatan asli daerah, jenis pajak daerah yang
mempunyai peranan strategis dan perlu dioptimalkan
pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kepada Desa Tahun Pajak 2015;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh WP ;Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai tujuan pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, indikator prestasi, dan besaran penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
11 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana sosial keadaan luar biasa demam berdarah dengue dan
chikungunya di Kabupaten Trenggalek perlu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan
menggeser ke Belanja Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 serta perubahan terhadap lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman + 4 Halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat