Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 41 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hibah; b. Bantuan Sosial; dan c. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG UNTUK KEGIATAN KESENIAN, KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEAGAMAAN

  2. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Sosial Permakanan Berupa Uang Bagi Anak Panti Asuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan